Regulasi yang diterapkan pada masa tersebut sebagian besar tetap mengacu pada peraturan yang telah diterapkan pada era Hindia Belanda. Hal ini diduga karena fokus pemerintahan pendudukan Jepang lebih tertuju pada pengelolaan sumber daya dan penyesuaian administrasi untuk kepentingan perang, sehingga kebijakan keimigrasian tidak menjadi prioritas utama.
Eksistensi Peraturan Keimigrasian Setelah Proklamasi Kemerdekaan
Pada masa pendudukan Jepang, sistem keimigrasian Hindia Belanda tetap digunakan tanpa perubahan berarti. Hal ini menunjukkan bahwa produk hukum keimigrasian dari era kolonial Belanda masih menjadi acuan meskipun kekuasaan telah berganti. Eksistensi penting dari peraturan keimigrasian baru mencapai momentumnya setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.
Sebagai negara yang baru merdeka, Indonesia menghadapi tantangan kevakuman hukum, termasuk di sektor keimigrasian. Pemerintah menyadari perlunya meninggalkan produk hukum kolonial yang tidak selaras dengan semangat kemerdekaan. Oleh karena itu, dilakukan langkah pencabutan dan penggantian peraturan keimigrasian peninggalan Hindia Belanda dengan produk hukum yang mencerminkan kedaulatan dan jiwa kemerdekaan Indonesia.
Perubahan Produk Hukum Keimigrasian Selama Masa Revolusi Kemerdekaan
Dalam upaya menyesuaikan peraturan keimigrasian dengan semangat kemerdekaan, dua produk hukum Hindia Belanda yang terkait dengan imigrasi diubah selama masa revolusi, yaitu:
- Toelatings Besluit (1916)
Peraturan ini diubah menjadi Penetapan Ijin Masuk (PIM), yang kemudian dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 330 Tahun 1949.
- Toelatings Ordonnantie (1917)
Peraturan ini diubah menjadi Ordonansi Ijin Masuk (OIM), sebagaimana dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 331 Tahun 1949.
Meski terjadi perubahan nama dan landasan hukum, struktur organisasi dan tata kerja lembaga keimigrasian masih mengacu pada organisasi peninggalan Hindia Belanda, yaitu Immigratie Dients. Ini menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah merdeka, aspek administratif warisan kolonial masih menjadi dasar operasional lembaga keimigrasian pada masa tersebut.
Transisi Menuju Sistem Keimigrasian yang Berdaulat
Langkah pencabutan dan penggantian peraturan keimigrasian ini menandai awal dari proses penyesuaian hukum di sektor imigrasi. Proses tersebut mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia dalam membangun institusi negara yang mandiri dan berlandaskan prinsip-prinsip kedaulatan. Namun, pada tahap awal kemerdekaan, adaptasi terhadap sistem dan struktur terdahulu masih berlangsung, sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem keimigrasian yang sesuai dengan kebutuhan dan cita-cita bangsa yang baru merdeka.