Perubahan Kebijakan: Dari Opendeur Politiek menuju Selective Policy
Pada masa ini, Indonesia mulai memiliki kebebasan untuk meninggalkan kebijakan kolonial fenomena opendeur politiek (politik pintu terbuka) dan menggantinya dengan kebijakan keimigrasian baru yang sifatnya selektif atau saringan (selective policy). Kebijakan selektif ini bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan memberikan perhatian yang lebih besar kepada kebutuhan warga negara Indonesia.
Prinsip Pendekatan yang Diterapkan:
Kebijakan selektif ini dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan berikut:
- Pendekatan Kesejahteraan (Prosperity Approach): Memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dan kesejahteraan bangsa.
- Pendekatan Keamanan (Security Approach): Menjaga keamanan nasional dengan mengawasi kedatangan orang asing dan aktivitas mereka di wilayah Indonesia.
Pembenahan Regulasi Keimigrasian
Selain pengembangan organisasi, era ini juga mencatat langkah-langkah pembenahan di bidang pengaturan hukum keimigrasian, seperti pengelolaan visa, paspor, surat perjalanan antar negara, pendaftaran dan pengawasan orang asing, tindak pidana keimigrasian, serta peraturan mengenai kewarganegaraan. Salah satu produk hukum penting yang diterbitkan selama masa ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1959
- Produk hukum ini menggantikan Paspor Regelings 1918 yang merupakan peninggalan Hindia Belanda.
- Undang-undang ini mengatur tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia, yang kini menjadi dasar hukum untuk pengelolaan dokumen perjalanan internasional bagi warga negara Indonesia.
- Aturan ini diterbitkan dalam Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 56 serta Tambahan Lembaran Negara Nomor 1799, menandakan langkah maju Indonesia dalam reformasi sistem keimigrasian.
Periode 1950–1960 dapat disebut sebagai masa transformasi besar-besaran dalam sistem keimigrasian Indonesia. Berakhirnya kontrak kerja pegawai keturunan Belanda pada 1952 memberikan momentum bagi pemerintah untuk menciptakan sistem keimigrasian yang lebih mandiri. Dengan ekspansi kelembagaan yang masif, pengembangan SDM nasional, reformasi kebijakan dari opendeur politiek kolonial menuju kebijakan selektif, serta pembenahan produk hukum, jawatan imigrasi berhasil mengokohkan pijakan sebagai salah satu lembaga penting dalam mendukung kedaulatan bangsa.
Langkah-langkah ini tidak hanya mencerminkan keberhasilan Indonesia dalam melepaskan diri dari pengaruh kolonial, tetapi juga tekad untuk menuju tata kelola keimigrasian yang lebih modern dan berorientasi pada kepentingan nasional.