Di bidang SDM dan pembinaan karier, sistem penempatan dan pembinaan karier pegawai yang direkrut Direktorat Jenderal Imigrasi yang zig zag, tidak terpaku di satu pos, diteruskan. Sistem pembinaan karir di bidang imigrasi juga terus disempurnakan dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme dan keadilan.
Beban kerja yang semakin meningkat dan kebutuhan akan akurasi data, mendorong Direktorat Jenderal Imigrasi untuk segera menerapkan sistem komputerisasi di bidang imigrasi. Pada awal tahun 1978 untuk pertama kalinya dibangunlah sistem komputerisasi di Direktorat Jenderal Imigrasi, sedangkan penggunaan komputer pada sistem informasi keimigrasian dimulai pada tanggal 1 Januari 1979.
Di bidang peraturan perundangan keimigrasian pada masa Orde Baru, dalam rangka mendukung program Pembangunan Nasional Pemerintah, banyak produk regulasi keimigrasian yang dibuat untuk mengifisienkan pelayanan keimigrasian dan/atau untuk mendukung berbagai sektor pembangunan, antara lain pengaturan terkait:
- Pelayanan jasa keimigrasian,
- Penyelesaian dokumen pendaratan di atas pesawat jemaah haji 1974,
- Penyelesaian pemeriksaan dokumen di pesawat garuda Jakarta-Tokyo,
- Perbaikan kualitas cetak paspor,
- Pengaturan masalah lintas batas,
- Pengaturan dispensasi fasilitas keimigrasian,
- Penanganan TKI gelap di daerah perbatasan,
- Pengaturan penyelenggaraan umroh,
- Pengaturan masalah pencegahan dan penangkalan,
- Pengaturan keimigrasian di sektor ketenagakerjaan,
- Pengaturan visa tahun 1979,
- Masalah orang asing yang masuk ke dan atau tinggal di wilayah Indonesia secara tidak sah,
- Penghapusan exit permit bagi WNI.