Sejarah Imigrasi Pemalang
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang keimigrasian yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Keberadaan kantor ini di Pemalang secara resmi dimulai setelah proses relokasinya dari Kota Pekalongan, yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI pada tanggal 26 Agustus 2002. Momen bersejarah ini menandai babak baru institusi yang dirancang untuk mendekatkan dan mengoptimalkan jangkauan layanan keimigrasian bagi masyarakat di wilayah Pantai Utara (Pantura) Barat Jawa Tengah.
Sejak awal beroperasinya, kantor ini senantiasa memegang teguh komitmen untuk menyelenggarakan pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Komitmen tersebut bukan hanya slogan, melainkan diwujudkan melalui berbagai upaya nyata reformasi birokrasi, yang salah satu puncaknya adalah keberhasilan meraih predikat bergengsi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Dengan berlandaskan pada integritas dan akuntabilitas, Kantor Imigrasi Pemalang terus berinovasi untuk menciptakan layanan publik yang modern, bebas dari pungli, dan dapat diandalkan oleh setiap lapisan masyarakat yang membutuhkan jasa keimigrasian.
Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang secara total mencakup tujuh daerah administratif yang strategis, yaitu Kabupaten Brebes, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Batang.
Dalam cakupan yurisdiksi yang luas ini, fokus pelayanannya sebagai kantor “Non TPI” adalah pada penerbitan paspor bagi Warga Negara Indonesia serta pelayanan izin tinggal dan pengawasan bagi Warga Negara Asing yang berdomisili di ketujuh wilayah tersebut. Dengan jangkauan ini, Kantor Imigrasi Pemalang memegang peranan vital dalam administrasi keimigrasian bagi jutaan penduduk di kawasan Pantura Barat.