Tugas Pokok dan Fungsi
Secara operasional, peran keimigrasian dapat diterjemahkan ke dalam konsep Tri Fungsi Imigrasi yaitu fungsi pelayanan masyarakat, fungsi penegakan hukum, dan fungsi keamanan
Tri Fungsi Imigrasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tugas pokok dan fungsi keimigrasian dirangkum dalam istilah Tri Fungsi Imigrasi. Ketiga fungsi ini merepresentasikan lingkup kerja utama keimigrasian, yang meliputi pengaturan, pengawasan, dan pemeriksaan. Berikut penjelasannya:
Fungsi ini meliputi pengelolaan dan pengaturan lalu lintas orang keluar-masuk wilayah negara Republik Indonesia, baik orang asing maupun warga negara Indonesia.
Fungsi ini bertujuan untuk menciptakan keamanan sekaligus melindungi kedaulatan nasional dengan mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Republik Indonesia.
Pemeriksaan dokumen perjalanan adalah tugas yang bertujuan untuk memastikan semua individu yang keluar dan masuk wilayah negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tri Fungsi Keimigrasian menjadi dasar operasional Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mendukung perlindungan kedaulatan negara, mempermudah mobilitas manusia, sekaligus mendorong pembangunan ekonomi melalui pengelolaan keimigrasian yang profesional. Dengan melekatnya fungsi ini ke berbagai sektor (darat, laut, udara) dan kerja sama dengan lembaga terkait, imigrasi bertanggung jawab menjaga keseimbangan antara aspek keamanan dan kemudahan perjalanan manusia.
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 548, Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan fungsi: