“Yang bersangkutan terbukti telah melakukan overstay sejak 6 Maret 2024, dan melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, kepada wartawan, Jumat (26/9/2025).
Menurut Gindo, pelanggaran ini terjadi karena NR lalai sehingga masa berlaku ITAP-nya berakhir. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat kepada petugas Imigrasi. Diketahui, orang tua NR bertindak sebagai sponsor izin tinggalnya di Indonesia.
Pasal 78 Ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 mengatur bahwa orang asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Proses pemulangan NR dikawal oleh tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Banda Aceh. Pengawalan dilakukan mulai dari ruang detensi imigrasi hingga penyerahan di Bandara SIM.
Tim Inteldakim juga berkoordinasi dengan tim Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Banda Aceh untuk memastikan seluruh prosedur keberangkatan, termasuk penerapan cap keberangkatan, dilaksanakan sesuai ketentuan.
Ia berharap, tindakan ini dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran bagi orang asing untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Pendeportasian ini bagian dari penegakan hukum keimigrasian. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja kami untuk menjaga ketertiban umum dan situasi tetap kondusif,” tutup Gindo.
Sumber : Overstay Lebih dari Setahun, WN Malaysia Pemegang ITAP Dideportasi dari Aceh – Direktorat Jenderal Imigrasi