Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, diperlukan kebijakan internal di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan guna memastikan pelaksanaan tugas kedinasan tetap berjalan efektif, akuntabel, dan tidak mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah yang mengakibatkan penutupan wilayah udara di sejumlah negara, termasuk Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran.
Sebagai “Wajah Pertama” dan “Wajah Terakhir” yang merepresentasikan citra Indonesia di mata dunia, petugas Imigrasi bertanggung jawab untuk menjalankan kewenangannya secara profesional dan berintegritas. Hal ini diwujudkan melalui pelayanan publik yang cepat, tulus, serta bebas dari pungli, karena integritas adalah fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas keimigrasian.





