Menjamin Martabat Warga Negara Asing
Sementara itu, terhadap Warga Negara Asing (WNA), misi ini diimplementasikan dengan menjunjung tinggi prinsip non-diskriminasi dan keadilan. Setiap WNA berhak mendapatkan pelayanan yang sopan, adil, dan transparan. Dalam situasi yang lebih kompleks, seperti penanganan pengungsi atau pencari suaka, imigrasi bertindak sebagai representasi negara dalam memberikan perlindungan sementara sesuai dengan konvensi internasional dan asas kemanusiaan. Bahkan dalam proses penegakan hukum, seperti pendeportasian atau penempatan di rumah detensi, hak-hak WNA seperti akses terhadap bantuan hukum, layanan kesehatan, dan perlakuan yang layak tetap menjadi prioritas utama. Misi ini memastikan bahwa Indonesia adalah negara yang beradab dan menghargai hak asasi manusia, bahkan bagi mereka yang melanggar aturan keimigrasian.
Fondasi Moral dalam Pelayanan
Pada intinya, misi “Melindungi Hak Asasi Manusia” adalah fondasi moral yang memandu setiap petugas imigrasi dalam menjalankan tugasnya. Ini adalah pengingat bahwa pekerjaan mereka tidak hanya bersifat administratif atau keamanan, tetapi juga memiliki dampak langsung terhadap kehidupan dan nasib manusia. Dengan menjalankan misi ini, Kantor Imigrasi tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memperkuat citra Indonesia sebagai bangsa yang besar, berdaulat, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan universal.