Operasi Wirawaspada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang diawali pada Rabu (10/12/2025) dengan mengikuti pengarahan resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi melalui media Zoom. Setelah pengarahan, tim pengawasan langsung diterjunkan ke sejumlah perusahaan yang menjadi target pengawasan.
Pada hari pertama, tim melakukan pengawasan di PT Wahana Gula Investama yang berlokasi di Kabupaten Tegal. Pengawasan dilakukan terhadap keberadaan 12 orang warga negara asing (WNA) asal India yang berada di lokasi proyek pembangunan pabrik. Dari hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, seluruh WNA tersebut dinyatakan memiliki izin tinggal yang sah dan tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian.
Masih di hari yang sama, tim melanjutkan pengawasan ke PT Aroma Footwear Indonesia di Kabupaten Tegal. Dalam kegiatan tersebut ditemukan dua orang WNA asal Tiongkok yang terlibat dalam kegiatan konstruksi perluasan pabrik. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa kedua WNA tersebut telah memiliki dokumen keimigrasian yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan Operasi Wirawaspada dilanjutkan pada Kamis (11/12/2025) dengan pengawasan di PT Shyang Tah Jyun yang berlokasi di Kabupaten Brebes. Dari hasil pengawasan dan koordinasi dengan manajemen perusahaan, diketahui bahwa perusahaan tersebut mempekerjakan tenaga kerja asing sesuai dengan perizinan yang dimiliki. Pemeriksaan tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian.
Pada target pengawasan berikutnya, tim melakukan pemeriksaan di proyek pembangunan PT Xinhai Knitting Indonesia di Kabupaten Brebes. Dalam kegiatan tersebut, tim menemukan satu orang WNA asal Tiongkok yang yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dan tidak dapat menunjukkan paspor serta diketahui berkegiatan di luar wilayah izin tinggalnya. Atas temuan tersebut, yang bersangkutan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut., dan hasil pemeriksaan terbukti WNA tersebut telah menyalahgunakan izin tinggalnya dan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan penangkalan.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Roni Handoko menyampaikan bahwa Operasi Wirawaspada merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan orang asing yang terukur, profesional, dan berkelanjutan. “Pengawasan ini dilakukan tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya preventif agar keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja kami selalu sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan pengawasan secara humanis ,” ujarnya.
Melalui Operasi Wirawaspada ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang akan terus meningkatkan sinergi dan pengawasan keimigrasian demi terciptanya ketertiban serta keamanan di wilayah kerja.