Overstay Lebih dari Setahun, WN Malaysia Pemegang ITAP Dideportasi dari Aceh


ACEH BESAR – Seorang perempuan warga negara (WN) Malaysia berinisial NR (19) dideportasi dari Aceh setelah terbukti melakukan overstay atau melebihi batas izin tinggal lebih dari setahun. Deportasi ini dilakukan meskipun NR merupakan pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dengan kedua orang tua berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). NR, yang lahir di Malaysia dan tinggal bersama orang tuanya di Aceh, diberangkatkan kembali ke negaranya melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, pada Jumat (26/9/2025) sore menggunakan maskapai AirAsia.