Visi “Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum” yang diusung oleh Kantor Imigrasi merupakan sebuah fondasi filosofis yang mengubah paradigma pelayanan publik. Visi ini adalah janji bahwa setiap individu, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), yang berinteraksi dengan sistem keimigrasian akan mendapatkan perlakuan yang adil, transparan, dan dapat diprediksi. “Kepastian Hukum” di sini bermakna tidak ada lagi ruang untuk ambiguitas, proses yang berbelit-belit, atau keputusan yang sewenang-wenang. Setiap prosedur, persyaratan, jangka waktu penyelesaian, dan biaya layanan dijelaskan secara gamblang, sehingga masyarakat dapat memenuhi kewajiban dan memperoleh hak mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku secara jelas dan terukur.
Bagi Warga Negara Indonesia, visi ini terwujud dalam pelayanan paspor dan dokumen perjalanan lainnya. Kepastian hukum berarti seorang pemohon paspor tahu persis dokumen apa yang harus disiapkan, berapa biaya resmi yang harus dibayarkan, dan kapan paspor tersebut akan selesai. Hal ini secara langsung menghilangkan ketidakpastian yang dapat membuka celah bagi praktik percaloan dan pungutan liar. Lebih jauh lagi, kepastian ini memberikan jaminan perlindungan bagi WNI yang berada di luar negeri, menegaskan bahwa status kewarganegaraan mereka diakui dan dilindungi oleh negara melalui dokumen keimigrasian yang sah.