5 April 2021

Apel pagi hari ini dipimpin oleh Kepala Kantor secara virtual yang diikuti oleh seluruh pegawai, baik di Kantor Imigrasi Pemalang, UKK Pekalongan dan UKK Brebes.

Dalam apel ini, dilakukan pula penyerahan penghargaan kepada Pegawai Teladan yang memang bekerja dengan etos kerja yang tinggi dan tulus ikhlas.

Kepala Kantor juga mengingatkan tentang target meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani dan juga tetap berikan Layanan Prima kepada pemohon.

Pengarahan Kepala Kantor

Pada pagi ini sesuai dengan surat edaran nomor SEK-04.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Pembatasan Keguatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Kemenkumham selama hari peringatan Wafat Isa Almasih dalam masa pandemi COVID-19, Bapak Kepala Kantor @arvin_gumilang memberikan instruksi kepada pegawai dan security untuk sama sama menjaga keamanan kantor dan tetap waspada terhadap keluar masuk nya tamu dan juga pada kesempatan ini bapak kepala kantor juga menginstruksikan untuk tidak Berpergian keluar daerah.

Memperingati Wafatnya Isa Almasih

Memperingati Wafat Isa Almasih.
Dengan pengorbananNya, kiranya kita mampu berdamai dengan diri sendiri dan orang lain.

Visa and Stay Permits Policy in The New Normal

“Please read carefully”

Here is the Visas and Stay Permits Policy in The New Normal according to The Circular Letter of Director-General of Immigration No. IMI-0661.GR.01.01 of 2020.

For further information about the policy, please visit our website at www.imigrasi.go.id.

#offshorevisa #indonesiaimmigration #immigrationinfo #indonesianvisa #visa #staypermit

26 Maret 2021

Kantor Imigrasi Pemalang kedatangan tamu yang tidak terduga, yaitu Inspektur Jenderal Kemenkumham RI Bapak Razilu yang memberikan wejangan dan arahan terkait Zona Integritas yang sangat berharga bagi Kantor Imigrasi Pemalang yang sedang mengejar predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

22 Maret 2021

Kepala Kantor Imigrasi Pemalang beserta jajaran hari ini berkunjung ke Kejaksaan Negeri Pemalang dalam rangka mempererat tali silaturahmi serta meningkatkan sinergitas antar instansi pemerintah.

Rumor mengenai rilisnya Paspor biasa yang berlaku 10 Tahun sudah terendus mendekati nyata!

Dengan beredarnya PP No. 51 Tahun 2020 yang mengubah isi pasal 51 dari PP sebelumnya, sehingga berbunyi “Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan.” Bisa dipastikan Paspor biasa kelak akan berlaku paling lama 10 Tahun. Walaupun sampai hari ini belum keluar peraturan mendetail yang mengatur cara perilisannya, namun baru-baru ini Imigrasi melakukan jajak pendapat tanggapan pengguna jasa keimigrasian mengenai keberadaan paspor ini. Apakah benar, jenis Paspor semacam ini benar-benar diminati atau bakalan sekedar menjadi gimmick Imigrasi saja.

Pun demikian, Imigrasi serius ingin menghadirkan Paspor berlaku 10 Tahun ini di Indonesia. Dan dengan dilakukannya survey langsung kepada pengguna jasa keimigrasian, diharapkan kelak, produk-produk yang dikeluarkan nantinya akan sesuai dengan expetaksi masyarakat.

Kantor Imigrasi Pemalang menerima kunjungan Bapak Kapolres Pemalang @polrespemalang dalam rangka mempererat tali silaturahmi serta meningkatkan sinergitas antar instansi pemerintah

Kepala Kantor Imigrasi Pemalang @arvin_gumilang hari ini berkunjung ke Pengadilan Negeri Pemalang dalam rangka mempererat tali silaturahmi serta meningkatkan sinergitas antar instansi pemerintah.