Sebagai “Wajah Pertama” dan “Wajah Terakhir” yang merepresentasikan citra Indonesia di mata dunia, petugas Imigrasi bertanggung jawab untuk menjalankan kewenangannya secara profesional dan berintegritas. Hal ini diwujudkan melalui pelayanan publik yang cepat, tulus, serta bebas dari pungli, karena integritas adalah fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas keimigrasian.
Imigrasi berkomitmen menyukseskan Asta Cita ke-7 Presiden melalui reformasi hukum dan birokrasi tanpa kompromi terhadap korupsi. Penerapan Zona Integritas menghadirkan kepastian hukum dan transparansi untuk menarik investasi asing, pariwisata dan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.
“Satu pelanggaran dari satu oknum sudah cukup untuk menghancurkan kerja keras ribuan orang lainnya yang telah bekerja jujur.” Peran Kepatuhan Internal harus menjadi sistem pencegahan dan peringatan dini, bukan sekadar mencari kesalahan. Petugas harus berani menegakkan disiplin secara adil dengan menjadi teladan. Pimpinan unit kerja wajib bertindak tegas sebagai garda terdepan dalam mencegah dan menindak setiap penyimpangan.
Yuldi Yusman
Plt. Dirjen Imigrasi