Anak Berkewarganegaraan Ganda
Dasar Hukum : Permenkumham No. 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya ITK, ITAS, dan ITAP serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal |
PENDAFTARAN
Persyaratan Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda
Persyaratan Mutlak
- Surat permohonan dari orang tua
- Akta kelahiran anak
- Akta perkawinan, buku nikah atau akta perceraian orang tua
- Paspor kebangsaan asing anak, bagi yang memiliki
- Paspor kebangsaan asing ayah/ibu, bagi anak yang tidak memiliki Paspor kebangsaan asing
- Pas foto anak berkewarganegaraan ganda bewarna dan berukuran 4×6 cm sebanyak 4 (empat) lembar
- Surat kuasa bermaterai (Rp. 10.000) dalam hal pengurusan melalui kuasa