Surat Edaran tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, diperlukan kebijakan internal di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan guna memastikan pelaksanaan tugas kedinasan tetap berjalan efektif, akuntabel, dan tidak mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik.






