Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tugas pokok dan fungsi keimigrasian dirangkum dalam istilah Tri Fungsi Imigrasi. Ketiga fungsi ini merepresentasikan lingkup kerja utama keimigrasian, yang meliputi pengaturan, pengawasan, dan pemeriksaan. Berikut penjelasannya:
1. Pengaturan Lalu Lintas Orang
Fungsi ini meliputi pengelolaan dan pengaturan lalu lintas orang keluar-masuk wilayah negara Republik Indonesia, baik orang asing maupun warga negara Indonesia.
2. Pengawasan Orang Asing
Fungsi ini bertujuan untuk menciptakan keamanan sekaligus melindungi kedaulatan nasional dengan mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Republik Indonesia.
3. Pemeriksaan Dokumen Perjalanan
Pemeriksaan dokumen perjalanan adalah tugas yang bertujuan untuk memastikan semua individu yang keluar dan masuk wilayah negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tri Fungsi Keimigrasian menjadi dasar operasional Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mendukung perlindungan kedaulatan negara, mempermudah mobilitas manusia, sekaligus mendorong pembangunan ekonomi melalui pengelolaan keimigrasian yang profesional. Dengan melekatnya fungsi ini ke berbagai sektor (darat, laut, udara) dan kerja sama dengan lembaga terkait, imigrasi bertanggung jawab menjaga keseimbangan antara aspek keamanan dan kemudahan perjalanan manusia.