Tugas Pokok dan Fungsi


Secara operasional, peran fundamental lembaga keimigrasian diwujudkan melalui sebuah konsep pedoman yang dikenal sebagai Tri Fungsi Imigrasi. Fungsi pertama berfokus pada aspek pelayanan masyarakat, di mana pihak imigrasi bertugas memfasilitasi berbagai kebutuhan administratif seperti penerbitan dokumen perjalanan dan izin tinggal secara prima. Sementara itu, fungsi penegakan hukum dan fungsi keamanan dijalankan secara beriringan untuk mengawasi perlintasan orang antarnegara demi menjaga stabilitas serta kedaulatan nasional dari berbagai potensi ancaman.

Pengaturan Lalu Lintas

Fungsi ini meliputi pengelolaan dan pengaturan lalu lintas orang keluar-masuk wilayah negara Republik Indonesia, baik orang asing maupun warga negara Indonesia

Pengawasan Orang Asing

Fungsi ini bertujuan untuk menciptakan keamanan sekaligus melindungi kedaulatan nasional dengan mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Republik Indonesia

Pemeriksaan Dokumen Perjalanan

Pemeriksaan dokumen perjalanan adalah tugas yang bertujuan untuk memastikan semua individu yang keluar dan masuk wilayah negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.