INFORMASI PEKERJA LEGAL
TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN ORANG (TPPO)
DAFTAR MANNING AGENCY KABUPATEN PEMALANG
FAQ
Permohonan Paspor Baru
Persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk pengajuan permohonan paspor antara lain:
- E-KTP atau Surat Bukti Perekaman E-KTP yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Akte Kelahiran/Ijazah (SD/SMP/SMA) / Buku Nikah
- Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganaegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama
Keterangan:
- Semua dokumen persyaratan asli WAJIB DIBAWA;
- Semua dokumen persyaratan wajib DI FOTOKOPI pada lembar kertas ukuran A4 (tidak terpotong);
- Cetak bukti pendaftaran online;
- Pastikan data diri (Nama, alamat, tempat dan tanggal lahir) pada E-KTP, KK, Akte Kelahiran/Ijazah tercetak sama dan tidak disingkat.
- Petugas Imigrasi berhak meminta persyaratan tambahan apabila diperlukan.
Paspor untuk TKI/PMI
Persyaratan :
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga (KK)
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
- Surat rekomendasi permohonan paspor calon TKI yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kabupaten/Kota
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
Catatan: *Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Penggantian Paspor
Penggantian paspor cukup melampirkan berkas ASLI dan fotocopy 1 lembar dokumen sebagai berikut :
- KTP yang masih berlaku
- Paspor Lama
Jika memenuhi ketentuan berikut:
- Paspor lama diterbitkan di dalam negeri
- Paspor lama diterbitkan di atas tahun 2009
- Tidak ada perbedaan data antara E-KTP dan paspor lama Tidak ada perubahan data
Biaya Paspor, SPLP, dan Pelayanan Percepatan
Berikut adalah rincian jenis dan tarif PNBP untuk layanan keimigrasian yang paling sering diakses oleh Warga Negara Indonesia sesuai dengan lampiran PP Nomor 45 Tahun 2024:
| NO | JENIS PASPOR | SATUAN | TARIF |
| 1 | Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku 5 Tahun | Per Permohonan | Rp650.000 |
| 2 | Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku 10 Tahun | Per Permohonan | Rp950.000 |
| 3 | Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia | Per Permohonan | Rp100.000 |
| 4 | Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Asing | Per Permohonan | Rp150.000 |
| 5 | Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama | Per Permohonan | Rp1.000.000 |
HUBUNGI KAMI
Hubungi kami apabila ada pertanyaan mengenai :
- Paspor dan Pelayanan : klik disini (hanya pesan)
- Perpanjangan Izin Tinggal Warga Negara Asing (WNA) : klik disini (hanya pesan)
- Pimpasa dan Pengaduan Warga Negara Asing (WNA) : klik disini (hanya pesan)





