Fungsi dan Perkembangan Paspor sebagai Identitas Resmi Perjalanan Antarnegara
Paspor merupakan dokumen resmi yang digunakan oleh warga negara ketika melakukan perjalanan antarnegara. Paspor menjadi persyaratan utama untuk melintasi perbatasan negara lain, di mana pihak berwenang negara tujuan akan memberikan stempel visa atau lembar lampiran visa pada halaman paspor sebagai bukti izin resmi untuk masuk.
Paspor memuat informasi identitas lengkap pemegangnya, yang meliputi foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tanda tangan pemegang. Selain itu, paspor juga mencantumkan informasi seperti kode negara, nomor unik paspor, tanggal penerbitan, masa berlaku, institusi penerbit, serta tanda tangan dan stempel pejabat berwenang yang menerbitkan dokumen tersebut.
Sejalan dengan perkembangan teknologi, Pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan e-passport atau paspor elektronik sebagai inovasi dalam sistem keimigrasian. E-passport dilengkapi dengan chip elektronik yang berisi data biodata pemegang paspor, termasuk data biometrik seperti sidik jari dan pemindaian wajah, guna memastikan autentikasi identitas pemegang paspor. Teknologi ini tidak hanya meningkatkan keamanan dokumen perjalanan, tetapi juga mempercepat dan mempermudah proses pemeriksaan keimigrasian, sehingga sejalan dengan standar internasional.