Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Grand Wijaya, Pemalang, Rabu (23/9), turut dihadiri oleh Plt. Bupati Pemalang Nurkholes, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang Imam Bahri, perwakilan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Transmigrasi Kabupaten Pemalang, Pemerintah Kelurahan Sugihwaras, serta para pemangku kepentingan terkait.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penandatanganan PKS antara Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang dengan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Transmigrasi Kabupaten Pemalang serta Pemerintah Kelurahan Sugihwaras. Selain itu, dilakukan pengukuhan Petugas PIMPASA yang ditandai dengan penyematan topi dan rompi kepatuhan secara simbolis oleh Plt. Bupati Pemalang.
Plt. Bupati Pemalang, Nurkholes menyampaikan bahwa upaya pencegahan TPPO dan TPPM perlu dilakukan secara bersama-sama dan tidak hanya mengandalkan penanganan setelah suatu kasus terjadi. Menurutnya, penguatan pencegahan perlu dimulai dari tingkat desa melalui edukasi, pengawasan, penyebarluasan informasi, serta peningkatan kewaspadaan masyarakat.
“Pencegahan tidak dapat dilakukan hanya setelah terjadi kasus. Yang paling penting adalah membangun sistem pencegahan sejak dini mulai dari tingkat desa melalui edukasi, pengawasan, penyebarluasan informasi, dan peningkatan kewaspadaan,” ujar Nurkholes.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang Imam Bahri menjelaskan bahwa PIMPASA Digital merupakan pengembangan strategi pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang diarahkan untuk mendekatkan informasi serta edukasi kepada masyarakat, khususnya kelompok yang memiliki kerentanan menjadi korban TPPO maupun TPPM.
“PIMPASA Digital hadir membawa tiga kanal utama, yaitu kanal digital terpadu untuk verifikasi data resmi perusahaan penyalur, Pojok Imigrasi di kantor kelurahan untuk pendampingan tatap muka, serta pelibatan Agen Desa Literasi dari tokoh masyarakat setempat,” jelas Imam Bahri.
Menurutnya, keberadaan kanal-kanal tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh informasi yang benar sebelum memutuskan untuk bekerja ke luar negeri maupun bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK). Masyarakat juga diharapkan semakin mampu mengenali potensi modus perekrutan ilegal, penipuan, pemalsuan dokumen, maupun tawaran pekerjaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai tahap awal implementasi, Kelurahan Sugihwaras ditetapkan sebagai pilot project PIMPASA Digital. Pemilihan wilayah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun model pencegahan yang dapat dilakukan secara kolaboratif antara Imigrasi, pemerintah daerah, pemerintah kelurahan, dan masyarakat.
Melalui integrasi informasi dan kolaborasi lintas sektor, PIMPASA Digital diharapkan dapat memperluas jangkauan edukasi keimigrasian sekaligus memperkuat peran masyarakat sebagai bagian dari sistem pencegahan TPPO dan TPPM.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang berkomitmen untuk terus menghadirkan inovasi yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat serta memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam mewujudkan lingkungan yang lebih aman, sadar hukum, dan terlindungi dari praktik perdagangan orang maupun penyelundupan manusia.
.